Kamis, 16 November 2017

UNDANG – UNDANG REMI OUTDOOR BOGOR






UNDANG – UNDANG REMI OUTDOOR BOGOR
 NO 1 TAHUN 2018

TENTANG

DENDA DAN KERUSAKAN DALAM PROSES PERSEWAAN

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REMI OUTDOOR BOGOR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DENDA DAN KERUSAKAN DALAM
PROSES PERSEWAAN ALAT OUTDOOR


. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Konsekuensi denda dan kerusakan alat berlaku jika adanya pelanggaran sesuai dengan yang dituliskan pada syarat dan ketentuan mengenai tata tertib penyewaan Remi Outdoor Bogor
2.      Pihak Remi Outdoor sepenuhnya memiliki hak atas batas toleransi pada kerusakan alat.
3.      Kerusakan alat dibagi kedalam 3 kategori, yaitu kerusakan ringan, sedang dan rusak berat.
4.      Keputusan akhir biaya denda ada di tangan pihak Remi Outdoor Bogor


PERALATAN HILANG
Pasal 2
1.      Alat akan dicek kelengkapannya saat pengambilan barang dan akan dicek kembali saat pengembalian untuk dilihat kelengkapannya
2.      Alat yang hilang wajib diganti dengan alat yang serupa atau diganti dengan uang yang setara dengan harga barang.
3.      Pengecekan alat yang hilang termasuk assesoris seperti pasak tenda, tali, tas tenda dsb.




PERALATAN RUSAK
Pasal 3
1.      Alat akan dicek keadaanya saat pengambilan barang dan akan dicek kembali saat pengembalian untuk dilihat apakah ada yang tidak sesuai dengan keadaan saat pengambilan.
2.      Sesuai pasal 1 ayat 3 tentang pengkategorian kerusakan, yang pertama adalah rusak ringan, kerusakan dikatakan ringan jika alat masih berfungsi dengan baik, tidak ada sobek, hanya berupa lecet minor dan kotor saja. Konsekuensi dari kerusakan ringan dapat dibicarakan oleh  pihak remi outdoor kepada pelanggan.
3.      Kerusakan dikatakan sedang apabila alat yang digunakan sedikit terganggu keberfungsiannya, namun masih ada harapan untuk diperbaiki. Konsekuensi dari kerusakan sedang yaitu dikenakan biaya denda seharga biaya perbaikan yang bisa dibicarakan oleh pihak remi dan pelanggan.
4.      Kerusakan dikatakan rusak berat apabila peralatan sudah tidak dapat digunakan lagi. Konsekuensinya pihak pelanggan harus mengganti barang dengan barang yang serupa atau dalam bentuk nominal seharga barang. Dan barang yang rusak menjadi hak milik bagi pelanggan yang melakukan kerusakan berat.

DENDA KETERLAMBATAN
Pasal 4
1.      Denda keterlambatan berlaku apabila sudah melebihi batas waktu sesuai yang tertulis pada syarat dan ketentuan yaitu dihitung berdasarkan 1 hari 24 jam.
2.      Toleransi waktu yang diberikan adalah 2 jam dari batas waktu, jika melebihi maka dianggap memperpanjang sewa ke hari berikutnya.
3.      Denda yang harus dibayarkan adalah dihitung dari waktu keterlambatan, pada nota pernyewaan akan ditambah waktunya sesuai keterlambatan hari.






Remi Outdoor - PRACTICAL ADVENTURE, menyediakan jasa rental alat outdoor di bogor, laundry dan repair alat outdoor di bogor.

Hubungi Kami