UNDANG – UNDANG REMI OUTDOOR BOGOR
UNDANG – UNDANG REMI OUTDOOR BOGOR
NO 1 TAHUN 2018
TENTANG
DENDA DAN KERUSAKAN DALAM PROSES
PERSEWAAN
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REMI
OUTDOOR BOGOR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG DENDA DAN
KERUSAKAN DALAM
PROSES
PERSEWAAN ALAT OUTDOOR
. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Konsekuensi
denda dan kerusakan alat berlaku jika adanya pelanggaran sesuai dengan yang
dituliskan pada syarat dan ketentuan mengenai tata tertib penyewaan Remi
Outdoor Bogor
2.
Pihak Remi
Outdoor sepenuhnya memiliki hak atas batas toleransi pada kerusakan alat.
3.
Kerusakan alat
dibagi kedalam 3 kategori, yaitu kerusakan ringan, sedang dan rusak berat.
4.
Keputusan akhir
biaya denda ada di tangan pihak Remi Outdoor Bogor
PERALATAN HILANG
Pasal 2
1.
Alat akan dicek
kelengkapannya saat pengambilan barang dan akan dicek kembali saat pengembalian
untuk dilihat kelengkapannya
2.
Alat yang hilang
wajib diganti dengan alat yang serupa atau diganti dengan uang yang setara
dengan harga barang.
3.
Pengecekan alat
yang hilang termasuk assesoris seperti pasak tenda, tali, tas tenda dsb.
PERALATAN RUSAK
Pasal 3
1.
Alat akan dicek
keadaanya saat pengambilan barang dan akan dicek kembali saat pengembalian
untuk dilihat apakah ada yang tidak sesuai dengan keadaan saat pengambilan.
2.
Sesuai pasal 1
ayat 3 tentang pengkategorian kerusakan, yang pertama adalah rusak ringan,
kerusakan dikatakan ringan jika alat masih berfungsi dengan baik, tidak ada
sobek, hanya berupa lecet minor dan kotor saja. Konsekuensi dari kerusakan
ringan dapat dibicarakan oleh pihak remi
outdoor kepada pelanggan.
3.
Kerusakan
dikatakan sedang apabila alat yang digunakan sedikit terganggu
keberfungsiannya, namun masih ada harapan untuk diperbaiki. Konsekuensi dari
kerusakan sedang yaitu dikenakan biaya denda seharga biaya perbaikan yang bisa
dibicarakan oleh pihak remi dan pelanggan.
4.
Kerusakan
dikatakan rusak berat apabila peralatan sudah tidak dapat digunakan lagi.
Konsekuensinya pihak pelanggan harus mengganti barang dengan barang yang serupa
atau dalam bentuk nominal seharga barang. Dan barang yang rusak menjadi hak
milik bagi pelanggan yang melakukan kerusakan berat.
DENDA KETERLAMBATAN
Pasal 4
1.
Denda
keterlambatan berlaku apabila sudah melebihi batas waktu sesuai yang tertulis
pada syarat dan ketentuan yaitu dihitung berdasarkan 1 hari 24 jam.
2.
Toleransi waktu
yang diberikan adalah 2 jam dari batas waktu, jika melebihi maka dianggap
memperpanjang sewa ke hari berikutnya.
3.
Denda yang harus
dibayarkan adalah dihitung dari waktu keterlambatan, pada nota pernyewaan akan
ditambah waktunya sesuai keterlambatan hari.
